Informasi dikecualikan

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

No

Jenis Informasi yang Dikecualikan

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Uraian Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik

Batas Waktu Pengecualian

Informasi Dibuka

Informasi Ditutup

1

2

3

4

5

6

1

Data Pegawai (Biodata PNS)

UU No. 14 pasal 6 ayat 3.c dan pasal 17.h informasi yang berkaitan dengan hak hak pribadi

Mengungkap rahasia pribadi PNS

Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia

Tidak terbatas

2

Informasi     hasil    rapat Perangkat Daerah yang bersifat tertutup, meliputi:

-    Laporan singkat

-    Catatan rapat

-    Risalah

-    Slide presentasi dan/atau rekaman, transkrip suara/ pembicaraan, dan keputusan rapat      tertutup yang bersifat rahasia

-    Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-    Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tetang Kearsipan

Dapat menggangu proses penyusunan kebijakan

Mengamankan proses penyusunan kebijakan

Selama belum ada tindak lanjut

3

Dokumen penerima Layanan Publik

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Mengungkap rahasia pribadi seseorang

Melindungi privasi penerima layanan dari orang lain yang tidak bertanggung jawab

Tidak terbatas

4

Dokumen laporan pengaduan

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Menurunkan kredibilitas dari Pemerintahan dalam pelayanan

Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi dimata publik

Sampai dengan hasil penyelesaian dari laporan pengaduan

5

Disposisi memorandum dan nota dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan

-    Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-    Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU NO. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan

Mengamankan proses penyusunan kebijakan

Selama belum ada tindak lanjut

6

Draft Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja) sebelum disahkan

Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan

Mengamankan proses penyusunan kebijakan

Sampai mendapat penetapan dari Walikota

7

Perhitungan   APBD Perangkat Daerah (sebelum disampaikan dan dibahas DPRD)

-    Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-    Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak

Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi di mata public

Sampai ditetapkan dalam Perda

8

Seluruh dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan tahun berjalan

-    Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-    Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Mengakibatkan timbul permasalahan yang bersumber dari pihak- pihak yang tidak terkait

Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara

Selama masih berlaku

9

Dokumen                     pertanggungjawaban keuangan termasuk buku bendaharawan dan buku pembantu lainnya

-    Pasal 17 huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-    Pasal 44 ayat (1) dan (2) dan pasal 66

-    ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen Negara

Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara

Tidak terbatas

10

Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dalam proses dijatuhi hukuman

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Mengungkap rahasia pribadi PNS

Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia

Sampai diterbitkan Surat Keputusan

11

Daftar penilaian prestasi kerja/SKP PNS

-    Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-    UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia

Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia

Selama masih berlaku atau atas persetujuan PNS yang bersangkutan/ pihak yang berwenang

12

Sistem pengelolaan keuangan dan database pengelolaan keuangan daerah

-    Pasal 17 huruf e dan huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-    UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak

Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi di mata publik

Tidak terbatas

13

Laporan Pajak Pribadi (LP2P)

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Mengungkap rahasia pribadi

Melindungi rahasia pribadi

Sampai ada persetujuan tertulis dari wajib pajak yang bersangkutan


LINK TERKAIT