
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
|
No |
Jenis Informasi yang Dikecualikan |
Dasar Hukum
Pengecualian Informasi |
Uraian Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik |
Batas Waktu Pengecualian |
|
|
Informasi Dibuka |
Informasi Ditutup |
||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
1 |
Data Pegawai (Biodata PNS) |
UU No. 14 pasal 6 ayat 3.c
dan pasal 17.h informasi yang berkaitan dengan hak
hak pribadi |
Mengungkap rahasia pribadi PNS |
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas |
|
2 |
Informasi hasil rapat Perangkat Daerah yang bersifat tertutup, meliputi: - Laporan singkat - Catatan rapat - Risalah - Slide presentasi dan/atau rekaman, transkrip suara/
pembicaraan, dan keputusan rapat tertutup yang bersifat rahasia |
- Pasal 17 huruf
i UU No. 14 Tahun
2008 tentang KIP - Pasal 44 ayat
(1) dan (2) UU No. 43
Tahun 2009 tetang Kearsipan |
Dapat menggangu proses penyusunan kebijakan |
Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
Selama belum ada tindak lanjut |
|
3 |
Dokumen penerima Layanan Publik |
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Mengungkap rahasia pribadi seseorang |
Melindungi privasi penerima layanan dari orang lain yang
tidak bertanggung jawab |
Tidak terbatas |
|
4 |
Dokumen laporan pengaduan |
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Menurunkan kredibilitas dari Pemerintahan dalam pelayanan |
Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi dimata publik |
Sampai dengan hasil penyelesaian dari
laporan pengaduan |
|
5 |
Disposisi memorandum dan nota dinas
yang menurut sifatnya harus dirahasiakan |
- Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU NO. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan |
Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
Selama belum ada tindak lanjut |
|
6 |
Draft Rencana Kerja Perangkat Daerah
(Renja) sebelum disahkan |
Pasal 17 huruf
i UU No. 14 Tahun
2008 tentang KIP |
Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan |
Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
Sampai mendapat penetapan dari
Walikota |
|
7 |
Perhitungan APBD Perangkat Daerah (sebelum disampaikan dan dibahas DPRD) |
- Pasal 17 huruf
i UU No. 14 Tahun
2008 tentang KIP - Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan |
Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak |
Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi di mata
public |
Sampai ditetapkan dalam Perda |
|
8 |
Seluruh dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan tahun berjalan |
- Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan |
Mengakibatkan timbul permasalahan yang bersumber dari
pihak- pihak yang tidak terkait |
Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara |
Selama masih berlaku |
|
9 |
Dokumen pertanggungjawaban keuangan termasuk buku bendaharawan dan buku pembantu
lainnya |
- Pasal 17
huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 44
ayat (1) dan (2) dan pasal 66 - ayat 3
huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Dapat
menimbulkan penyalahgunaan dokumen Negara |
Melindungi
dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara |
Tidak
terbatas |
|
10 |
Identitas PNS yang
melanggar disiplin dan dalam
proses dijatuhi hukuman |
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun
2008 tentang KIP |
Mengungkap
rahasia pribadi PNS |
Melindungi
data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Sampai diterbitkan Surat Keputusan |
|
11 |
Daftar penilaian prestasi kerja/SKP PNS |
- Pasal 17
huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 43
Tahun 1999 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian |
Mengungkap
data pribadi yang bersifat rahasia |
Melindungi
data pribadi yang bersifat rahasia |
Selama
masih berlaku atau atas persetujuan PNS yang bersangkutan/ pihak yang
berwenang |
|
12 |
Sistem pengelolaan keuangan dan database pengelolaan
keuangan daerah |
- Pasal 17
huruf e dan huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11
Tahun 2008 tentang ITE |
Penyalahgunaan
data oleh pihak yang tidak berhak |
Menghindari
terjadinya kesalahpahaman informasi di mata publik |
Tidak
terbatas |
|
13 |
Laporan Pajak Pribadi (LP2P) |
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun
2008 tentang KIP |
Mengungkap
rahasia pribadi |
Melindungi
rahasia pribadi |
Sampai ada
persetujuan tertulis dari wajib pajak yang bersangkutan |