
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan pedoman hukum bagi publik
untuk mendapatkan hak atas informasi. Undang-Undang KIP tersebut juga
menjelaskan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan
informasi publik secara cepat dan tepat waktu. Selanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
pada pasal 1 juga mengamanatkan bahwa Badan Publik harus menetapkan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di
Badan Publik.
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebagai salah satu Badan Publik menyadari bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah, maka sejak tahun 2009 Pemerintah Kota Probolinggo telah menerbitkan :
• Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pusat Layanan Informasi Dan
Pengaduan Publik Kota Probolinggo
• Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur
Layanan Informasi Publik