Profil Singkat PPID

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan pedoman hukum bagi publik untuk mendapatkan hak atas informasi. Undang-Undang KIP tersebut juga menjelaskan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP pada pasal 1 juga mengamanatkan bahwa Badan Publik harus menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebagai salah satu Badan Publik menyadari bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah, maka sejak tahun 2009 Pemerintah Kota Probolinggo telah menerbitkan :

       Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pusat Layanan Informasi Dan Pengaduan Publik Kota Probolinggo

       Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik


LINK TERKAIT