
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo melaksanakan Rapat Koordinasi Pengisian Kertas Kerja Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Sekretariat Daerah Probolinggo pada Rabu (3/6/2025), di Ruang Pertemuan Bayuangga Lt. 2 Kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat fungsional/pelaksana yang mengkoordinatori ketatausahaan pada masing-masing Bagian serta didampingi oleh Inspektur Pembantu III dan
PENYELENGGARAAN
EVALUASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH
KOTA PROBOLINGGO
Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo melaksanakan Rapat Koordinasi Pengisian
Kertas Kerja Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) di Lingkungan Sekretariat Daerah Probolinggo pada Rabu (3/6/2025), di
Ruang Pertemuan Bayuangga Lt. 2 Kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota
Probolinggo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat fungsional/pelaksana yang
mengkoordinatori ketatausahaan pada masing-masing Bagian serta didampingi oleh
Inspektur Pembantu III dan Auditor pada Inspektorat Kota Probolinggo.
Rapat ini
diselenggarakan karena sebelum melakukan pengisian penilaian penyelenggraan
SPIP, sesuai dengan PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah bahwa perangkat daerah menyusun kertas kerja yang terdiri dari
Risiko Strategis, Risiko Operasional maupun Risiko Fraud. Pelaksanaan
SPIP merupakan salah satu upaya strategis dalam mendukung tercapainya tujuan
pembangunan daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya, serta
meminimalisasi risiko yang dapat menghambat pencapaian kinerja pemerintah
daerah.
Pendamping dari
Inspektorat menyampaikan bahwa frame work penilaian penyelenggaraaan
SPIP ada 3 (tiga), yaitu :
1.
Penilaian Kualitas Perencanaan, yaitu
penilaian sasaran strategis dan penilaian strategi pencapaian sasaran strategis
PD;
2.
Penilaian Struktur dan Proses (unsur SPIP),
yang terdiri penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi,
pemantauan serta lingkungan pengendalian;
3.
Penilaian Capaian 4 Tujuan SPIP, yaitu
efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara
dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini,
menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses dan mekanisme
pengendalian intern di Sekretariat Daerah Kota Probolinggo berjalan sesuai
dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Karena dengan menerapkan SPIP yang
matang, pemerintah daerah dapat mencapai tata kelola yang lebih baik,
meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam menjalankan
program-program pembangunan di Kota Probolinggo.