PENYELENGGARAAN EVALUASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO

Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo melaksanakan Rapat Koordinasi Pengisian Kertas Kerja Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Sekretariat Daerah Probolinggo pada Rabu (3/6/2025), di Ruang Pertemuan Bayuangga Lt. 2 Kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat fungsional/pelaksana yang mengkoordinatori ketatausahaan pada masing-masing Bagian serta didampingi oleh Inspektur Pembantu III dan

PENYELENGGARAAN EVALUASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO

Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo melaksanakan Rapat Koordinasi Pengisian Kertas Kerja Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Sekretariat Daerah Probolinggo pada Rabu (3/6/2025), di Ruang Pertemuan Bayuangga Lt. 2 Kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat fungsional/pelaksana yang mengkoordinatori ketatausahaan pada masing-masing Bagian serta didampingi oleh Inspektur Pembantu III dan Auditor pada Inspektorat Kota Probolinggo.

 

Rapat ini diselenggarakan karena sebelum melakukan pengisian penilaian penyelenggraan SPIP, sesuai dengan PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa perangkat daerah menyusun kertas kerja yang terdiri dari Risiko Strategis, Risiko Operasional maupun Risiko Fraud. Pelaksanaan SPIP merupakan salah satu upaya strategis dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya, serta meminimalisasi risiko yang dapat menghambat pencapaian kinerja pemerintah daerah.

 

Pendamping dari Inspektorat menyampaikan bahwa frame work penilaian penyelenggaraaan SPIP ada 3 (tiga), yaitu :

1.   Penilaian Kualitas Perencanaan, yaitu penilaian sasaran strategis dan penilaian strategi pencapaian sasaran strategis PD;

2.   Penilaian Struktur dan Proses (unsur SPIP), yang terdiri penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan serta lingkungan pengendalian;

3.    Penilaian Capaian 4 Tujuan SPIP, yaitu efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Dalam konteks ini, menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses dan mekanisme pengendalian intern di Sekretariat Daerah Kota Probolinggo berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Karena dengan menerapkan SPIP yang matang, pemerintah daerah dapat mencapai tata kelola yang lebih baik, meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam menjalankan program-program pembangunan di Kota Probolinggo.

 

 

 

LINK TERKAIT